Laporan Akhir Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 dilaksanakan di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan telah selesai dilaksanakan,Kegiatan ini berdasar pada Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyampaikan mengenai informasi tentang kondisi lingkungan kepada masyarakat luas. Selain sebagai sarana penyampaian informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup, IKPLHD juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup.
Adanya kegiatan ini dengan maksud sebagai informasi yang dapt memberikan gambaran tingkat keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Grobogan dengan leading sektor Dinas Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah,
1. Tersusunnya data dan informasi yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup di Kabupaten Grobogan
2. Tersusunnya analis DPSIR Isu Lingkungan Hidup di Kabupaten Grobogan
3. Tersusunnya Isu Prioritas Lingkungan Hidup Daerah
4. Tersusunnya inovasi daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup