KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
DASAR HUKUM KLHS
1.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 14: salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
Pasal 15: pemerintah dan pemerintah daerah WAJIB menyusun KLHS, mekanisme KLHS;
Pasal 16: muatan kajian KLHS;
Pasal 17: hasil KLHS dasar untuk KRP, wajib memperbaiki KRP, segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi:
Pasal 18: melibatkan pemangku kepentingan;
Pasal 19: setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS
KLHS DALAM PERATURAN LAINNYA
1.Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
2.Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
3.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
4.Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil
5.Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional 2015 – 2019,.
6.PerMen PU No. 15/PRT/M/2012 : Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Laporan KLHS memuat informasi :
1. dasar pertimbangan KRP perlu KLHS;
2. metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil pengkajian pengaruh KRP;
3. metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil perumusan alternatif muatan KRP;
4. pertimbangan, muatan, dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan;
5. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam KRP;
6. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS; dan
7. hasil penjaminan kualitas KLHS
VALIDASI KLHS
Pasal 26 : Penyusun KRP mengajukan permohonan validasi KLHS secara tertulis kepada Menteri LHK; melampirkan:
a.rancangan KRP;
b.laporan KLHS; dan
c.bukti pemenuhan standar kompetensi Penyusun KLHS
Persetujuan validasi KLHS, paling sedikit memuat:
a.kesesuaian hasil KLHS dengan penjaminan kualitas;
b.rekomendasi
VALIDASI KLHS DAPAT DILAKSANAKAN
Bertahap;
1. Saat penjaminan kualitas telah dilakukan sampai dengan tahap pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan;
2. Saat penjaminan kualitas telah dilakukan sampai dengan tahap integrasi KLHS ke dalam KRP.
KELENGKAPAN PERMOHONAN VALIDASI
Bertahap :
1.surat permohonan
2.rancangan KRP;
3.laporan KLHS sampai dengan tahap pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan; dan
4.bukti pemenuhan standar kompetensi Penyusun KLHS.
Tahap Akhir:
1.surat permohonan
2.rancangan KRP;
3.laporan KLHS sampai dengan tahap penjaminan kualitas KLHS; dan
4.bukti pemenuhan standar kompetensi Penyusun KLHS.
TATA CARA VALIDASI
Permohonan validasi KLHS diajukan oleh:
- Menteri/Kepala lembaga nonkementerian penyusun KRP kepada Menteri LHK;
- Gubernur kepada Menteri LHK;
- Bupati/Walikota kepada Gubernur.