Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

klhsKLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis,  menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan  bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah  menjadi dasar dan terintegrasi dalam  pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan,  rencana, dan/atau program.

 

DASAR HUKUM KLHS

1.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  Hidup;
   Pasal 14: salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan  lingkungan;
   Pasal 15: pemerintah dan pemerintah daerah WAJIB menyusun KLHS, mekanisme  KLHS;
   Pasal 16: muatan kajian KLHS;
   Pasal 17: hasil KLHS dasar untuk KRP, wajib memperbaiki KRP, segala usaha  dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung
   lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi: 
   Pasal 18: melibatkan pemangku kepentingan;
   Pasal 19: setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS
 
KLHS DALAM PERATURAN LAINNYA
1.Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
2.Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang Perubahan Peruntukan  Kawasan Hutan
3.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan  Ruang
4.Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil
5.Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional 2015 – 2019,.
6.PerMen PU No. 15/PRT/M/2012 : Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang  Kawasan Strategis Nasional
 
Laporan KLHS memuat informasi :
1. dasar pertimbangan KRP perlu KLHS;
2. metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah  dan hasil pengkajian pengaruh KRP;
3. metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil perumusan alternatif muatan KRP;
4. pertimbangan, muatan, dan konsekuensi  rekomendasi perbaikan untuk pengambilan  keputusan KRP yang mengintegrasikan  prinsip pembangunan berkelanjutan;
5. gambaran pengintegrasian hasil KLHS  dalam KRP;
6. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan  keterbukaan informasi KLHS; dan
7. hasil penjaminan kualitas KLHS
 

VALIDASI KLHS

Pasal 26 :  Penyusun KRP mengajukan permohonan validasi KLHS  secara tertulis kepada Menteri LHK; melampirkan:

a.rancangan KRP;
b.laporan KLHS; dan
c.bukti pemenuhan standar kompetensi Penyusun  KLHS

Persetujuan validasi KLHS, paling sedikit memuat:

a.kesesuaian hasil KLHS dengan penjaminan kualitas;
b.rekomendasi
 

VALIDASI KLHS DAPAT DILAKSANAKAN

Bertahap;

1. Saat penjaminan kualitas telah dilakukan  sampai dengan tahap pengkajian  pengaruh KRP terhadap kondisi  Lingkungan Hidup dan Pembangunan  Berkelanjutan;

2. Saat penjaminan kualitas telah dilakukan  sampai dengan tahap integrasi KLHS ke  dalam KRP.

KELENGKAPAN PERMOHONAN VALIDASI

Bertahap :

1.surat permohonan

2.rancangan KRP;

3.laporan KLHS sampai dengan  tahap pengkajian pengaruh  KRP terhadap kondisi  Lingkungan Hidup dan  Pembangunan Berkelanjutan;  dan

4.bukti pemenuhan standar  kompetensi Penyusun KLHS.

Tahap Akhir:

1.surat permohonan

2.rancangan KRP;

3.laporan KLHS sampai dengan  tahap penjaminan kualitas  KLHS; dan

4.bukti pemenuhan standar  kompetensi Penyusun KLHS.

TATA CARA VALIDASI

Permohonan validasi KLHS diajukan oleh:

  • Menteri/Kepala lembaga nonkementerian  penyusun KRP kepada Menteri LHK;
  • Gubernur kepada Menteri LHK;
  • Bupati/Walikota kepada Gubernur.

 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0