Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

KLHS adalah sebuah bentuk tindakan stratejik dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin efek negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan dipertimbangkan dalam KRP tata ruang. Posisinya berada pada relung pengambilan keputusan. Oleh karena siklus dan bentuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tata ruang tidak selalu gamblang, maka manfaat KLHS bersifat khusus bagi perencanaan pembangunan yang dirinci dalam RPJMD

KLHS bisa menentukan substansi RPJMD, bisa memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, bisa dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RPJMD, atau kombinasi dari beberapa atau semua fungsi-fungsi diatas

Berikut ini adalah dokumen lengkap

 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0