Sosialisasi Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa lingkungan
Kegiatan ini diikuti oleh 56 peserta yang terdiri dari:
- Camat se kabupaten Grobogan
- Perwakilan dari beberapa kepala desa/kelurahan se Kabupaten Grobogan
- Tim Teknis Penyelesaian sengketa aduan LH
Tujuan Kegiatan peningkatan pembelajaran PPLH ini diantaranya adalah:
- Meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan
- Memberikan gambaran secara detail dalam mengklasifikasikan masalah aduan apakah aduan tersbut bisa dikategorikan masalah lingkungan atau bukan
- Meningkatkan pengetahuan terkait alur dan tata cara pengaduan lingkungan serta tindakan penyelesaiannya
Materi Pembelajaran terdiri dari:
- Landasan hukum terkait tata cara aduan akibat dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan
- Klasifikasi aduan masyarakat
- Tata cara pengaduan dan tindak lanjut penyelesaian
- Beberapa contoh kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan yang bisa diadukan oleh masyarakat
- Sanksi dan denda yang bisa diterapkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran / kerusakan lingkungan