Dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, bersama ini diumumkan rencana Perubahan Kapasitas Produksi Kegiatan Industri Tas dan Kulit, Kulit Buatan dan Kain PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE sebagai berikut :
Dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, bersama ini diumumkan rencana Perubahan Kapasitas Produksi Kegiatan Industri Tas dan Kulit, Kulit Buatan dan Kain PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE sebagai berikut :