Grobogan - Selamat Pagi sobat hijau,Pagi hari ini, Senin (17/06/2019) telah dilaksanakan Rapat pemeriksaan dokumen UKL-UPL PT. Malindo Feeddmill, Tbk. Mengenai Peningkatan Kapasitas Produksi Penetasan Ayam Ras (Hatchery)
Apa sih UKL-UPL itu?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang p
enyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan)
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Rapat dilaksanakan di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, dihadiri Instansi Terkait, serta PT. Malindo Feeddmill, Tbk.
Yuk tertib Perijinan Lingkungan
Let's Go Green and Clean
------------------------------------------------------------------