Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

Grobogan - Siang hari Rabu (26/06/2019) telah dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Sukorejo Makmur Sejahtera yang berlokasi di Desa Mrisi Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan.
IMG 20190626 115749 448Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Ir. Tri Retno Indriati, MP , Kasi Kajian Dampak Lingkungan Hidup S. Gunawan Widiyanto, SKM, M.Kes., dan dihadiri jajaran Staff serta Pihak terkait.


Mungkin ada yang bertanya, opo sih Rapat UKL-UPL kok terus?
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali

Jadi kalau dari pihak terkait tidak melaporkan Laporan UKL-UPL usahanya secara berkala, maka dianggap tidak aktif dalam melakukan kegiatan atau usahanya dan konsekuensinya dapat berujung pencabutan izin usaha

Rapat dilaksanakan di Aula Rapat Lt. 2 RM. Noroyono Jl. R. Soeprapto No. 132 Purwodadi Grobogan

Yuk tertib Perijinan Lingkungan 
Let's Go Green and Clean 

 

IMG 20190626 115749 456

IMG 20190626 115749 457

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IMG 20190626 115749 471IMG 20190626 115749 475

 

 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0