Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

Grobogan - Selamat Siang Sobat Hijau, siang hari ini, telah dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Pengembangan Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Box milik PT. Gachi Jaya yang berlokasi di Jl. Purwodadi - Blora Km. 20, tepatnya di Desa Tanjungrejo Desa Wirosari.

1Bertempat di Ruang Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, rapat dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Ir. Tri Retno Indriati, M. P., Kasi Pemantauan Lingkungan Ir. Fuad Sholeh Anwar, Dinas terkait serta pelaku usaha itu sendiri


Penting untuk dijadikan perhatian bahwa Dokumen UKL-UPL bukanlah dokumen seperti KTP, STNK, SIM, yang perlu diperpanjang. Walaupun UKL-UPL diperlukan untuk mengurus persyaratan perizinan kegiatan, batas validitasnya adalah seperti apa yang didefinisikan dalam dokumen tersebut.


Jika ada proyek lain atau baru maka perlu mem-prepare dokumen baru. Begitu juga jika teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha berobah, maka otomatis UKL-UPL tidak lagi valid.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan;
"UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong".

Ikuti info terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan.

Yuk tertib Perijinan Lingkungan

Let's Go Green and Clean 

23


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0