Grobogan - Senin (2/09/2019) Siang telah dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Kegiatan Pembangunan Perumahan Bella Residence yang berlokasi di Dusun Beni Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.
Bertempat di Aula RM. Serba Sambel Purwodadi, Rapat dihadiri oleh Tim Teknis Penilai UKL-UPL dari DLH Kab. Grobogan, instansi terkait antara lain DPMPTSP, DPUPR, Satpol PP Kab. Grobogan, Disperakim, Camat Wirosari, Kepala Desa Tanjungrejo serta Direktur Bella Residence selaku Pemrakarsa usaha.
UKL-UPL bukanlah dokumen seperti KTP, STNK, SIM, yang perlu diperpanjang. Walaupun UKL-UPL diperlukan untuk mengurus persyaratan perizinan kegiatan, batas validitasnya adalah seperti apa yang didefinisikan dalam dokumen tersebut.
Jika ada proyek lain atau baru maka perlu mem-prepare dokumen baru. Begitu juga jika teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha berobah, maka otomatis UKL-UPL tidak lagi valid.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan "UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong".