Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

UKL1 1Grobogan - Rabu (02/10/2019) telah dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL milik PT. Astra Internasional, Tbk. yang beralamatkan di Jl. Jenderal Sudirman No. 29 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan

Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL dilaksanakan di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, dihadiri oleh Dinas Terkait dan Pelaku Usaha

 Seperti yang kita ketahui, Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.


Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :
1. Penyusunan AMDAL dan/atau UKL/UPL
2. Penilaian AMDAL dan/atau pemeriksaan UKL/UPL, 
3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan

UKL-UPL merupakan panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.

UKL1 2

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.


Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).


Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri.


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0