Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

KLDODO 1Grobogan - Siang hari ini Rabu (6/11/2019) telah dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Pembangunan SPBU "DODO" PT. Insan Gaia Energie yang berlokasi di Jl. Purwodadi - Semarang Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.

Bertempat di Ruang Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, rapat dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Ir. Tri Retno Indriati, M. P., dan dihadiri oleh dinas-dinas terkait serta Pimpinan SPBU "DODO" selaku pemrakarsa.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup yang harus disusun oleh pelaku usaha yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (baik bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas, suara), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.

KLDODO 2
Penting untuk dijadikan perhatian bahwa Dokumen UKL-UPL bukanlah dokumen seperti KTP, STNK, SIM, yang perlu diperpanjang. Walaupun UKL-UPL diperlukan untuk mengurus persyaratan perizinan kegiatan, batas validitasnya adalah seperti apa yang didefinisikan dalam dokumen tersebut.


Jika ada proyek lain atau baru maka perlu mem-prepare dokumen baru. Begitu juga jika teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha berobah, maka otomatis UKL-UPL tidak lagi valid.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan;
"UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong".



Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0