Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

IMG 20200107 WA0026Grobogan - Selasa  (07/01/2020) Dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL milik Puskesmas Kradenan I dan Kradenan II.

Waktu pelaksanaan dilakukan bergantian, namun masih Bertempat di Ruang Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Ir. Tri Retno Indriati, M. P., dan dihadiri oleh Tim Teknis Penilai UKL-UPL dari DLH Kab. Grobogan, instansi terkait, Konsultan serta pemrakarsa.

 


Penting untuk dijadikan perhatian bahwa Dokumen UKL-UPL bukanlah dokumen seperti KTP, STNK, SIM, yang perlu diperpanjang. Walaupun UKL-UPL diperlukan untuk mengurus persyaratan perizinan kegiatan, batas validitasnya adalah seperti apa yang didefinisikan dalam dokumen tersebut.


Jika ada proyek lain atau baru maka perlu mem-prepare dokumen baru. Begitu juga jika teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha berobah, maka otomatis UKL-UPL tidak lagi valid.

IMG 20200107 WA0027
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan;
"UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong".


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0