Grobogan - Senin (27/01/2020) dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL milik Puskesmas-puskesmas di Kabupaten Grobogan
Sebanyak 15 Puskesmas yang mengajukan dokumen UKL-UPL, ini berarti ada teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha yang berubah, penambahan gedung dan lain sebagainya.
Puskesmas tersebut antara lain :
1. Puskesmas Purwodadi I
2. Puskesmas Purwodadi II
3. Puskesmas Klambu
4. Puskesmas Tawangharjo
5. Puskesmas Kedungjati
6. Puskesmas Tegowanu
7. Puskesmas Godong I
8. Puskesmas Godong II
9. Puskesmas Penawangan I
10. Puskesmas Penawangan II
11. Puskesmas Grobogan
12. Puskesmas Gubug II
13. Puskesmas Pulokulon I
14. Puskesmas Toroh I
15. Puskesmas Geyer 1
Bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Rapat dihadiri oleh Tim Teknis Penilai UKL-UPL dari DLH Kab. Grobogan, instansi terkait serta Pemrakarsa usaha
UKL-UPL bukanlah dokumen seperti KTP, STNK, SIM, yang perlu diperpanjang. Walaupun UKL-UPL diperlukan untuk mengurus persyaratan perizinan kegiatan, batas validitasnya adalah seperti apa yang didefinisikan dalam dokumen tersebut
Jika ada proyek lain atau baru maka perlu mem-prepare dokumen baru. Begitu juga jika teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha berobah, maka otomatis UKL-UPL tidak lagi valid
•
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong