Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

IMG 20200127 100005 993Grobogan - Senin (27/01/2020) dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL milik Puskesmas-puskesmas di Kabupaten Grobogan
Sebanyak 15 Puskesmas yang mengajukan dokumen UKL-UPL, ini berarti ada teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha yang berubah, penambahan gedung dan lain sebagainya.

Puskesmas tersebut antara lain :

1. Puskesmas Purwodadi I

2. Puskesmas Purwodadi II

3. Puskesmas Klambu

4. Puskesmas Tawangharjo

5. Puskesmas Kedungjati

6.  Puskesmas Tegowanu

7.  Puskesmas Godong I

8.  Puskesmas Godong II

9. Puskesmas Penawangan I

10. Puskesmas Penawangan II

11. Puskesmas Grobogan

12.  Puskesmas Gubug II

13.  Puskesmas Pulokulon I

14.  Puskesmas Toroh I

15. Puskesmas  Geyer 1


Bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Rapat dihadiri oleh Tim Teknis Penilai UKL-UPL dari DLH Kab. Grobogan, instansi terkait serta Pemrakarsa usaha
IMG 20200127 095741 930

UKL-UPL bukanlah dokumen seperti KTP, STNK, SIM, yang perlu diperpanjang. Walaupun UKL-UPL diperlukan untuk mengurus persyaratan perizinan kegiatan, batas validitasnya adalah seperti apa yang didefinisikan dalam dokumen tersebut

Jika ada proyek lain atau baru maka perlu mem-prepare dokumen baru. Begitu juga jika teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha berobah, maka otomatis UKL-UPL tidak lagi valid

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0