Grobogan - Senin (10/02/2020) dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL milik Puskesmas-puskesmas di Kabupaten Grobogan
Sebanyak 8 Puskesmas yang mengajukan dokumen UKL-UPL, ini berarti ada teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha yang berubah, penambahan gedung dan lain sebagainya.
Puskesmas tersebut antara lain :
1. Puskesmas Brati
2. Puskesmas Wirosari I
3. Puskesmas Wirosari II
4. Puskesmas Pulokulon II
5. Puskesmas Toroh II
6. Puskesmas Geyer I
7. Puskesmas Karangrayung I
8. Puskesmas Karangrayung II
Bertempat di Aula Rumah Makan Noroyono Pak Djamin, Jl. R. Soeprapto Purwodadi, rapat dihadiri oleh Tim Teknis Penilai UKL-UPL dari DLH Kab. Grobogan, instansi terkait serta Pemrakarsa usaha.
UKL-UPL bukanlah dokumen seperti KTP, STNK, SIM, yang perlu diperpanjang. Walaupun UKL-UPL diperlukan untuk mengurus persyaratan perizinan kegiatan, batas validitasnya adalah seperti apa yang didefinisikan dalam dokumen tersebut.
Jika ada proyek lain atau baru maka perlu mem-prepare dokumen baru. Begitu juga jika teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha berobah, maka otomatis UKL-UPL tidak lagi valid.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.