Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

PUKEMAS 1Grobogan - Senin (10/02/2020) dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL milik Puskesmas-puskesmas di Kabupaten Grobogan
Sebanyak 8 Puskesmas yang mengajukan dokumen UKL-UPL, ini berarti ada teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha yang berubah, penambahan gedung dan lain sebagainya.

Puskesmas tersebut antara lain :

1. Puskesmas Brati

2. Puskesmas Wirosari I

3. Puskesmas Wirosari II

4. Puskesmas Pulokulon II

5. Puskesmas Toroh II

6.  Puskesmas Geyer I

7.  Puskesmas Karangrayung I

8.  Puskesmas Karangrayung II

PUKEMAS 2

Bertempat di Aula Rumah Makan Noroyono Pak Djamin, Jl. R. Soeprapto Purwodadi, rapat dihadiri oleh Tim Teknis Penilai UKL-UPL dari DLH Kab. Grobogan, instansi terkait serta Pemrakarsa usaha.

UKL-UPL bukanlah dokumen seperti KTP, STNK, SIM, yang perlu diperpanjang. Walaupun UKL-UPL diperlukan untuk mengurus persyaratan perizinan kegiatan, batas validitasnya adalah seperti apa yang didefinisikan dalam dokumen tersebut.

Jika ada proyek lain atau baru maka perlu mem-prepare dokumen baru. Begitu juga jika teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha berobah, maka otomatis UKL-UPL tidak lagi valid.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0