Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

9maret 2Grobogan - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan pada hari Senin (09/03/2020) memiliki agenda rapat pemeriksaan Dokumen UKL-UPL milik CV. Masya Agung serta Rencana Pembangunan Alfamart PT. Sumber Alfaria Trjaya Tbk.

Rapat pemeriksaan dokumen UKL-UPL CV. Masya Agung dilaksanakan pukul 09.00 WIB. CV. Masya Agung yang berlokasi Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Grobogan tersebut bergerak pada bidang operasi produksi pertambangan mineral batuan atau yang lebih kita kenal sebagai tanah urug.

Rapat dihadiri oleh Tim Teknis Penilai UKL-UPL dari DLH Kab. Grobogan, instansi terkait serta Pemrakarsa usaha.

Kemudian dilanjutkan pada pukul 12.00 WIB, dengan pemeriksaan dokumen UKL-UPL milik PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. mengenai rencana pembangunan minimarket alfamart yang berlokasi di Jl. Gajah Mada Kelurahan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Tim teknis penilai UKL-UPL hadir dalam rapat tersebut, dalam rapat turut mengundang pemrakarsa usaha.

Seperti yang kita ketahui, jika ada proyek lain atau baru maka perlu mempersiapkan dokumen baru. Begitu juga jika teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha berobah, maka otomatis UKL-UPL tidak lagi valid

9maret 1

Namun apabila kegiatan usaha telah memiliki dokumen UKL-UPL maka tidak perlu diperpanjang selama dalam 6 (enam) bulan terdapat kegiatan dalam usaha tersebut. UKL-UPL bukanlah dokumen seperti KTP, STNK, SIM, yang perlu diperpanjang. Walaupun UKL-UPL diperlukan untuk mengurus persyaratan perizinan kegiatan, batas validitasnya adalah seperti apa yang didefinisikan dalam dokumen tersebut

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0