Sebagaimana himbauan Presiden Republik Indonesa, Gubernur Jawa Tengah tentang Wabah Virus Corona dan untuk mengantisipasi menjalarnya Virus Covid-19 tersebut serta demi kesehatan dan keselamatan bersama, maka menindaklanjuti surat kami Nomor 005 / DLH.V / 2020 perohal undahan pertemuan tanggal 17, 18 Maret 2020 tentang penyuluhan pengendalian polusi dan pencemaran lingkungan ditunda sampai ada informasi lebih lanjut.