Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

 kekasihkujare

Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengepul sampah [Wikipedia]

Melalui bank sampah dilakukan pengurangan sampah dengan prinsip 3R, ReDuce, ReUse dan ReCycle


Sampah yang telah dipilah, diolah dengan sentuhan kreatifitas dapat menjadi sebuah barang yang memiliki nilai ekonomi

Ingin tau cara mengolah sampah? Di lingkunganmu belum ada Bank Sampah? Yuk ketahui tata cara mendirikan Bank Sampah

1. Bank sampah dapat didirikan disetiap lingkungan RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, maupun di Lingkungan Sekolah;

2. Buat Struktur organisasi yang minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi yang mengurus keorganisasian

3. Adakan sosialisasi pada warga yang menjadi anggota dan/ atau nasabahnya.

Masih bingung? Koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan dengan menghubungi telepon (0292) 424963 atau Kasi Pengurangan Sampah Sdr. Jadi (0813-2533-5406

Ambil, kumpul, pilahlah sampah, Kering dan Basah menjadi berkah

Brosur Small


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0