Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.

Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

  • Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN.
  • Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN.
  • Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
  • Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN.
  • Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini.
  • Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.

 

Mematuhi kebijakan tersebut, berikut Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) milik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

Loading...


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0