Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia terus berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik dalam memberi jaminan kerja melalui RUU Cipta Kerja. Dialog dilakukan bersama dengan serikat pekerja/ buruh, pengusaha, pakar akademisi/ praktisi, pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Koordinator Polhukam serta pertemuan dengan ILO, World Bank, LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan.
Semoga semua pihak dapat bersatu serta Guyub Rukun mencari jalan dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pelindungan dan kelangsungan bekerja serta meningkatkan perlindungan hak dalam hal terjadi PHK, karena RUU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri dalam menjawab perubahan ekonomi.