Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

GROBOGAN - Dalam melaksanakan tugasnya sesuai SOP ada tiga hal pelayanan minimal yang ditempuh Dinas Lingkungan Hidup kab Grobogan dalam menyikapi pemrakrasa. Ketiga hal yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usahanya yaitu jaminan udara, jaminan air serta jaminan bio masa yang menyangkut tanah bisa subur kembali. Dan yang terakhir aduan.

Meskipun pelaku usaha telah membayar pajak, akan tetapi bilamana dalam melaksanakan usahanya masih melanggar ketiga hal atau ketentuan tersebut tetap akan ditegur bahkan akan diberikan sanksi. Demikian keterangan yang diberikan Kepalaa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Nugroho Agus Prastowo, S. H., M. H., dalam kegiatan audensi beberapa awak media diruang kerjanya. Kamis (6/8/2020).

wartawan

Agus Prastowo juga menambahkan bahwa pihaknya tidak ada istilah mempersulit investor bahkan tetap diberi kemudahan asal aturan yang ada tetap dipenuhinya.

"Semua pemakarsa usaha harus paham dulu nanti akan terbit dokumen AMDAL ( Analisa Dampak Lingkungan) atau cukup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ( SPPL ) sebelum usaha dilaksanakannya," Terang Agus.

Dan yang terpenting masyarakat juga harus paham semua bentuk usaha harus tercatat dan diketahui oleh pemerintah sehingga pemerintah akan mudah menyikapinya ketika menguluarkan ijin usahanya.

Sedangkan DLH sebatas kajian dampak dari usaha tersebut. Termasuk antara kegiatan  galian golongan C atau usaha penataan lahan untuk pertanian masyarakat harus paham. Imbuh Agus.

Kegiatan sharing dan tukar pendapat dalam audensi antara beberapa awak media yang pejabat DLH menurut Ka Dinas LH cukup positif dan sangat baik.

Pasalnya disamping membangun kemitraan dampak lain adanya persepsi yang sama dalam menyikapi pelaku usaha dan pemrakarsa yang akan menjalankan usahanya di Kab. Grobogan.

Beberapa awak media sempat menanyakan serta meminta menjelasan soal penataan lahan yang ada di Desa Watupawon Kec. Penawangan dan Desa Leyangan yang sempat terbengkalai serta acak acakan yang merugikan petani setempat.

Bahkan kondisi lahan yang rencananya diratakan untuk pertanian akan tetapi jauh panggang dari api berupa kubangan- kubangan dalam yang justru cocok untuk perikanan.

Hal tersebut yang butuh solusi dalam menyikapi pengusaha yang melangar ketentuan di awal. Kegiatan audensi berjalan dengan lancar serta penuh keakraban.

Hal tersebut diwujudkan adanya komunikasi yang baik antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan awak media dalam menyikapi persoalan dampak lingkungan dalam proses pembangunan.

Mewakili jajaran DLH pihaknya tetap senang dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian awak media dalam melakukan pengawasan serta memberikan masukan kepada kantor DLH Grobogan.

Diakuinya dengan keterbatasan personil di DLH maka peran media sangatlah diharapkan dalam menjaga kelestarian lingkungan dimasa percepatan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur yang ada.

Dengan maraknya industri serta pengusaha tambang menandakan pertumbuhan ekonomi semakin membaik.

Tentunya harus diperhatikan dampak lingkungan hidup. Untuk itu DLH berusaha meminimalisir dampak tersebut dengan ketentuan baik UU serta Perda yang sudah ada sehingga kegiatan usaha masih bisa berjalan," Terang Ka Dinas LH.(Imam)

 

Berita dimuat bhayangkaraperdana.com dengan judul ADA 3 KETENTUAM MINIMAL YANG DITERAPKAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0