Grobogan - Berdasar Surat dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 307/SM/VII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 Perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro
Ketentuan :
1. Memiliki Usaha Mikro
2. Aset paling banyak 50 Juta dan Omset penjualan paling banyak 300 Juta
3. Melakukan Pendaftaraan Online melalui Link bit.ly/bansostahap2grob
4. Melengkapi Persyaratan dan Mengumpulkan ke Dinas Koperasi UKM Grobogan pada jam Kerja
Senin - Kamis(08.00 - 13.00 WIB)
Jumat Pukul (08.00 - 11.00)
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran download di bit.ly/FormulirDataUKM
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy Buku Rekening Bank sesuai dengan nama pemohon
5. Fotocopy Printout dari Bank per-Juli 2020 Nominal saldo dibawah Rp. 2.000.000
6. Fotocopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha dari Kelurahan
7. Foto Produk/ Foto Usaha