Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

Grobogan - Berdasar Surat dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 307/SM/VII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 Perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro

dinkop

Ketentuan :

1. Memiliki Usaha Mikro

2. Aset paling banyak 50 Juta dan Omset penjualan paling banyak 300 Juta

3. Melakukan Pendaftaraan Online melalui Link bit.ly/bansostahap2grob

4. Melengkapi Persyaratan dan Mengumpulkan ke Dinas Koperasi UKM Grobogan pada jam Kerja

    Senin - Kamis(08.00 - 13.00 WIB)

    Jumat Pukul (08.00 - 11.00)

Persyaratan :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran download di bit.ly/FormulirDataUKM

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Fotocopy Buku Rekening Bank sesuai dengan nama pemohon

5. Fotocopy Printout dari Bank per-Juli 2020 Nominal saldo dibawah Rp. 2.000.000

6. Fotocopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha dari Kelurahan

7. Foto Produk/ Foto Usaha


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0