Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

Undang-Undang Cipta Kerja memberi perhatian nyata pada Perhutanan Sosial.

UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja khususnya bagi masyarakat di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan. Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya sambil menjaga kelestarian hutan. UU Cipta Kerja memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas kepada masyarakat yang bekerja di sekitar hutan serta menyelesaikan permasalahan kehutanan yang telah menahun.

Masuknya Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa negara hadir untuk masyarakat karena sangat berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan keadilan restoratif.

CIPTAKER 1

 

CIPTAKER 2

 

CIPTAKER 3

 

CIPTAKER 4

 

CIPTAKER 5

 

SUMBER INSTAGRAM KEMENTERIAN LHK 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0