Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

STBM 1Grobogan - Selasa (3/11/2020) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan diberi kesempatan untuk menjadi verifikator dan juri lomba desa STBM. Verifikasi lomba STBM dilaksanakan oleh Kepala UPTD Wilayah Timur Edy Warsito, S. H., M. M., dengan kegiatan yang dilaksanakan di Desa Mojorebo Kecamatan Wirosari. Di lain tempat Kepala UPTD Wilayah Barat Lilik Kuniarto, S. Hut diberi kepercayaan sebagai juri lomba desa STBM yang berlokasi di Desa Kuwaron Kecamatan Gubug.

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. STBM menekankan kepada 5 (lima) pilar perubahan perilaku higienis, yaitu:
1.    Stop buang air besar sembarangan (Stop BABS),
2.    Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS),
3.    Pengelolaan Air Minum di Rumah Tangga (PAM RT),
4.    Pengelolaan Sampah Rumah Tangga,
5.    Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga.

Pendekatan STBM selama ini banyak dilakukan didaerah rural atau pedesaan. Dengan pendekatan STBM, masyarakat mau berubah bahkan membuat fasilitas sanitasinya dengan biayanya sendiri.

Penyadaran untuk melakukan perubahan perilaku untuk hidup bersih dan sehat juga sangat dibutuhkan dikawasan urban atau perkotaan. Apabila masyarakat dipedesaan saja bisa dipicu dan dirubah pola pikirnya dengan STBM, bukan tidak mungkin masyarakat perkotaan bisa dipicu dengan cara yang sama.

STBM dengan konsep pemberdayaan masyarakatnya, tinggal teknis dilapangan saja yang perlu dimodifikasi. Walaupun kemungkinan pelaksanaan nya bisa menjadi lebih rumit, karena karakteristik masyarakat perkotaan yang juga berbeda. 

STBM 2


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0