Dengan diterbitkannya SKB 3 Menteri perubahan ke 4 yang ditandatangi pada tgl 1 desember 2020. Secara teknis ada pengurangan jumlah libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari, yaitu tgl 28 s.d 30 Desember 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut maka tgl 28 s.d 30 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari kerja biasa.
Libur Panjang Akhir Tahun Resmi Dipotong Ini Tanggalnya
- Details
- Written by Admin DLH
- Category: Uncategorised
- Hits: 758