Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

Setiap tahun, 1,3 miliar ton makanan dibuang di seluruh dunia. Perancis telah melarang supermarket membuang makanan yang tidak terjual. Kebijakan ini membuat prancis sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan larangan tersebut. Sebaliknya, supermarket harus menandatangani kontrak sumbangan dengan badan amal. Hukuman untuk pemimpin yang tidak melakukannya adalah denda hingga € 75.000 (£ 58.000 / $ 84.000), atau dua tahun penjara.

food



Bank makanan dan badan amal bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyimpan makanan sendiri, sehingga banyak relawan dan donatur yang diperlukan untuk menangani masuknya makanan baru. Makanan juga harus diberikan di pusat yang tepat, dan tidak hanya diserahkan di jalan.

Prancis diperkirakan membuang 7,1 juta ton makanan setiap tahunnya, meski hanya 11 persen berasal dari toko-toko (67 persen adalah konsumen, dan 15 persen restoran), sehingga masih ada celah makanan terbuang percuma. Meskipun demikian, itu merupakan langkah penting menuju masyarakat yang lebih berkelanjutan.

Di bawah hukum Perancis, supermarket juga akan dilarang dengan sengaja merusak makanan, seperti dengan menuangkan pemutih di atasnya untuk mencegah orang dari mengobrak-abrik tempat sampah, atau menyimpannya di gudang terkunci.
Source: nationalgeographic


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0