A. Dasar Hukum
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- PerKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- PerKI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklarifikasian Informasi Publik
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
- Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/306/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/315/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
B. Menyediakan informasi publik setiap saat sekurang – kurangnya terdiri atas:
1. Daftar Informasi Publik;
2. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas : dokumen pendukung, masukan-masukan dari berbagai pihak, risalah rapat, rancangan peraturan, tahapan perumusan hingga diterbitkan;
3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan;
4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukung;
5. Syarat-syarat perijinan, ijin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan dokumen pendukung. dan laporan penetapan ijin yang diberikan;
6. Data perbendaharaan dan inventaris
7. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
8. Agenda kerja Pimpinan Satuan Kerja;
9. Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik beserta kondisi, sumber daya manusia, anggaran dan laporan penggunaannya;
10. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta laporan penindakannya;
11. Daftar serta hasil-hasil penelitian;
12. Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat;
13. Informasi tentang standar pengumuman informasi;
14. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik yang disampaikan dalam pertemuan yag terbuka untuk umum
Informasi terbaru update di halaman awal website Dinas Lingkungan Hidup