Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

A. Dasar Hukum

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  3. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  4. PerKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  5. PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  6. PerKI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklarifikasian Informasi Publik
  7. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
  8. Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/306/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/315/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
  9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah


B. Menyediakan informasi publik setiap saat sekurang – kurangnya terdiri atas:

1. Daftar Informasi Publik;

2. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas : dokumen pendukung, masukan-masukan dari berbagai pihak, risalah rapat, rancangan peraturan, tahapan perumusan hingga diterbitkan;

3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan;

4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukung;

5. Syarat-syarat perijinan, ijin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan dokumen pendukung. dan laporan penetapan ijin yang diberikan;

6. Data perbendaharaan dan inventaris

7. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;

8. Agenda kerja Pimpinan Satuan Kerja;

9. Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik beserta kondisi, sumber daya manusia, anggaran dan laporan penggunaannya;

10. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta laporan penindakannya;

11. Daftar serta hasil-hasil penelitian;

12. Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat;

13. Informasi tentang standar pengumuman informasi;

14. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik yang disampaikan dalam pertemuan yag terbuka untuk umum

Informasi terbaru update di halaman awal website Dinas Lingkungan Hidup


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0