Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

Menindaklanjutin Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegatahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

CLICK UNTUK DOWNLOAD

 

Loading...


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0