Selamat Hari Raya Trisuci Waisak 2564 BE / 2020 Masehi
- Details
- Written by Admin DLH
Segenap Keluarga Besar
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan
mengucapkan
Penyiraman Taman Rutin Solusi Tanaman Tetap Segar
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - Tim siram taman Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan mengerahkan satu armada truk tanki dan 2 petugas untuk melakukan penyiraman di wilayah Kota Purwodadi.
Kegiatan dilaksanakan rutin setiap hari seperti halnya hari ini, Selasa (05/05/2020). Dengan mengambil rute disepanjang Bundaran Getasrejo hingga Jl. Brigjen Katamso yang kemudian dilanjutkan ke Jalan S. Parman. Dengan kondisi yang akan memasuki musim kemarau, walau terkadang masih turun hujan namun tidak turun secara merata. Intensitasnya pun tidak terlalu sering, dan tidak terlalu deras.
Pemasangan Pot Tanaman Memberikan Pemandangan Berbeda Terlihat Di Sepanjang Trotoar Jalan R. Soeprapto
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - Pemasangan Pot di trotoar dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan.
Pemasangan pot dilakukan Selasa (28/04/2020) dii sepanjang trotoar Jalan R. Soeprapto Purwodadi. Trotoar yang selesai dilakukan pembangunan pada tahun 2019 kemarin tersebut, terlihat lebih hidup dengan adanya tanaman.
Penempatan pot tanaman dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu hak pejalan kaki dan nilai estetika.
Download Formulir SPPL Disini
- Details
- Written by Admin DLH
Sebelum memahami apa itu Amdal, UKL-UPL dan SPPL alangkah baiknya kita melihat definisi istilah-istilah tersebut:
- Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
- UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.