DLH Grobogan Hadiri Dialog Warga di Sendang Gua Sinawah, Bahas Pengelolaan Lingkungan dan Pemanfaatan Mata Air




Grobogan – Suasana Sendang Gua Sinawah, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jumat (7/8/2026) pagi, tidak hanya dipenuhi aktivitas warga sekitar. Sejumlah pihak berkumpul untuk membahas persoalan pengelolaan lingkungan serta pemanfaatan kawasan dan sumber mata air yang berada di wilayah tersebut.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Perum Perhutani KPH Purwodadi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Desa Kronggen terkait terbitnya Keputusan Bupati Grobogan Nomor 01032301133150008 tanggal 17 Mei 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Grobogan, Eko Sulistyono, S.T., M.T., hadir sebagai narasumber. Ia didampingi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Noer Rochman, S.T.

Berawal dari Mata Air di Kawasan Hutan

Sendang Gua Sinawah merupakan mata air yang berada di Petak 66 RPH Sinawah, BKPH Jatipohon, KPH Purwodadi, Desa Kronggen, Kecamatan Brati.

Keberadaan mata air tersebut tidak hanya memiliki nilai bagi lingkungan kawasan hutan, tetapi juga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Dalam surat permohonan narasumber disebutkan bahwa sumber mata air Sendang Gua Sinawah dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat sekitar hutan serta terdapat kerja sama pemanfaatan sumber mata air dengan Perumdam Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan.

Di sisi lain, kawasan tersebut juga mulai diarahkan untuk pemanfaatan jasa lingkungan melalui wisata rintisan Sendang Gua Sinawah.

Perum Perhutani KPH Purwodadi sebelumnya telah menjalin kerja sama kemitraan dengan Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (PLMDH) Bangun Wana Raharja Desa Kronggen dalam pemanfaatan jasa lingkungan wisata rintisan Gua Sendang Sinawah.

Ada Kesamaan Nama Jenis Usaha

Persoalan yang kemudian menjadi perhatian adalah adanya kemiripan nama dan jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Grobogan Nomor 01032301133150008 dengan objek kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Purwodadi.

Keputusan tersebut memuat persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk usaha Sendang Gowa Sinawah yang dilaksanakan oleh CV Sendangharjo Bangun Makmur, dengan jenis usaha dan/atau kegiatan berupa Daya Tarik Wisata Alam Lainnya.

Karena DLH Kabupaten Grobogan mendapatkan tembusan atas keputusan tersebut, Perum Perhutani KPH Purwodadi kemudian meminta DLH untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Desa Kronggen agar persoalan tersebut dapat dipahami secara lebih jelas dari sisi pengelolaan lingkungan hidup.

Menempatkan Lingkungan sebagai Titik Temu

Kehadiran DLH dalam pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek lingkungan dalam sebuah kegiatan usaha maupun pemanfaatan kawasan.

Pengelolaan lingkungan tidak berhenti pada dokumen administratif. Lebih jauh, dokumen lingkungan harus dapat menjadi pijakan dalam memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung di lapangan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Terlebih, Sendang Gua Sinawah memiliki sumber mata air yang dimanfaatkan masyarakat. Artinya, keberadaan dan keberlanjutan sumber daya air menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam setiap rencana pemanfaatan kawasan.

Pertemuan di tengah kawasan hutan tersebut pun menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan mulai dari masyarakat, pengelola kawasan hutan, pemanfaat sumber daya air, hingga pemerintah daerah agar pengelolaan Sendang Gua Sinawah dapat berjalan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Bagi DLH Grobogan, lingkungan bukan sekadar soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Lebih dari itu, pengelolaan lingkungan adalah tentang bagaimana sebuah kegiatan dapat berjalan, masyarakat mendapatkan manfaat, sementara alam tetap memiliki ruang untuk bertahan dan terus memberikan manfaat bagi generasi berikutnya.



Dapatkan Data yang Anda Cari