Tugas Pokok dan Fungsi




Berdasarkan dokumen Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, berikut adalah deskripsi mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Lingkungan Hidup:

1. Kedudukan dan Tugas Pokok

·  Kedudukan: Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan persampahan.

·  Tugas Pokok: Melaksanakan urusan pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan persampahan.

2. Fungsi Utama

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan Kebijakan Teknis: Merumuskan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan persampahan.

2. Pengoordinasian, Pengembangan, dan Fasilitasi: Mengoordinasikan, mengembangkannya, serta memfasilitasi kegiatan pada ketiga bidang tersebut.

3. Pembinaan dan Pengendalian: Melakukan pembinaan serta pengendalian seluruh kegiatan operasional di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan persampahan.

4. Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan: Melaksanakan kegiatan, memantau, mengevaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan.

5. Pengelolaan Kesekretariatan: Mengelola urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perencanaan, dan rumah tangga dinas.

6. Pengelolaan UPTD: Mengelola Unit Pelaksana Teknis Daerah.

7. Pelaksanaan Fungsi Lain: Melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 3. Rincian Fungsi Berdasarkan Bidang Organisasi

1.  Sekretariat

Tugas: Menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unsur di lingkungan Dinas.

Fungsi: Mengelola perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, kepegawaian, organisasi/hukum, kearsipan, humas, serta sarana/prasarana.

2. Bidang Tata Lingkungan

Tugas & Fungsi: Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan fasilitasi terkait inventarisasi data sumber daya alam, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), instrumen AMDAL/UKL-UPL, keanekaragaman hayati, adaptasi/mitigasi perubahan iklim, serta pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pertamanan.

3. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Tugas & Fungsi: Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pengurangan, pemilahan, pengangkutan, penanganan, serta pemrosesan akhir sampah; penyediaan/pemeliharaan sarana prasarana; pemungutan retribusi sampah; serta penerbitan rekomendasi perizinan dan pengawasan penyimpanan/pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

4. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Tugas & Fungsi: Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, tanah); penetapan baku mutu; penanggulangan dan pemulihan pencemaran; serta pencegahan/pemulihan kerusakan lingkungan akibat kegiatan institusi/noninstitusi maupun bencana.5.  

5. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Tugas & Fungsi: Pengelolaan pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan; pengawasan izin lingkungan/PPLH; penegakan hukum dan penyidikan pelanggaran lingkungan; pengakuan serta peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat/kearifan lokal; penyelenggaraan diklat/penyuluhan lingkungan; serta pengelolaan penghargaan lingkungan dan Taman Hutan Raya (Tahura)/hutan kota.

6. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah

Tugas & Fungsi: Melaksanakan kegiatan operasional/teknis penunjang di bidang pengelolaan sampah, limbah B3, serta pemeliharaan taman di wilayah kerja masing-masing (Wilayah Timur, Tengah, dan Barat). 



Dapatkan Data yang Anda Cari