DLH Grobogan Ikuti Bimtek D3TLH, Siapkan Evaluasi dan Pembaruan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup




Grobogan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) yang diselenggarakan secara hybrid pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan dan pengelolaan dokumen D3TLH sesuai regulasi terbaru.

Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 20 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mengikuti kegiatan secara luring, sementara 15 kabupaten/kota lainnya berpartisipasi secara daring.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan sejumlah kebijakan terbaru terkait penyusunan D3TLH, antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2025, Surat Keputusan Penetapan D3TLH Nasional Nomor 916 Tahun 2025, dan Surat Keputusan Penetapan D3TLH Nasional Nomor 2600 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi terbaru, metode penetapan D3TLH dilakukan dengan pendekatan jasa lingkungan dan tutupan lahan. Daerah yang telah menyusun dokumen D3TLH sebelum terbitnya regulasi tersebut diwajibkan melakukan penyusunan ulang apabila metode yang digunakan belum mengacu pada pendekatan jasa lingkungan dan tutupan lahan.

Namun demikian, daerah yang dokumen D3TLH-nya telah menggunakan metode tersebut tidak diwajibkan menyusun ulang dokumen secara keseluruhan. Pemerintah daerah tetap diwajibkan melakukan evaluasi secara berkala setiap tahun, melakukan pembaruan data, serta menetapkan kembali dokumen D3TLH sesuai perkembangan kondisi wilayah.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa dokumen D3TLH matra air, lahan, dan pangan yang dimiliki Kabupaten Grobogan telah disusun menggunakan pendekatan jasa lingkungan dan tutupan lahan. Meski demikian, dokumen yang disusun pada tahun 2022 dan 2023 tersebut perlu dilakukan evaluasi, pembaruan data, serta penetapan ulang agar tetap sesuai dengan kondisi lingkungan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam bimtek juga dijelaskan bahwa berdasarkan Permen LH Nomor 26 Tahun 2025 terdapat lima matra yang dapat disusun dalam dokumen D3TLH, yaitu matra air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, dan udara. Khusus pemerintah kabupaten/kota, penyusunan D3TLH matra air dan lahan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, DLH Kabupaten Grobogan berharap dapat memperkuat pengelolaan lingkungan hidup berbasis data dan kajian ilmiah sehingga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dapat menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Dapatkan Data yang Anda Cari