Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

1 1Grobogan - Dinas Lingkungan Hidup Menghadiri Rapat Pembentukan "POKMASWAS" Kelompok Masyarakat Pengawas yang diselenggarakan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan . Selasa (18/06/2019) bertempat di Rumah Makan Gubug Istana 2, Rapat Pembentukan POKMASWAS sendiri dihadiri oleh Dinas Terkait, Muspika serta Klub Pancing Gubug Fishing CLub (GFC).

 

Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan, mengangkat tema Menjaga Kelestarian Perairan Umum Daratan di Wilayah Kabupaten Grobogan, dengan menyoroti penggunaan setrum dan racun dalam menangkap ikan, yang dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem.

1 5

Bapak Camat Gubug Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, M.M menambahkan "Dengan menggunakan Setrum dan racun, dikhawatirkan ikan yang masih berukuran kecil, telur-telur ikan akan mati, sehingga stok ikan akan habis, dan merusak ekosistem air".

Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan pasal 6 ayat (1) bahwa menangkap ikan dengan cara setrum atau putas adalah sepuluh tahun penjara atau denda Rp 100 Juta.

Kapolsek Gubug AKP Sunaryo mengatakan apabila menemukan oknum yang melakukan kegiatan tangkap ikan dengan setrum dan racun tidak lantas langsung diintimidasi maupun main hakim sendiri, bersama dengan Koramil gubug siap untuk menerima laporan dan melakukan penindakan tahap pertama dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Terakhir, Klub Pancing Gubug Fishing Club (GFC) melakukan deklarasi untuk menjadi POKWASMAS bersama dengan Dinas terkait untuk bersama-sama menjaga Ekosistem Perairan dengan tidak menggunakan setrum dan racun untuk menangkap ikan.

1 4

1 2

 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0