Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

mira 1Grobogan - Seperti yang kita tahu kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Pada Hari ini Senin (14/10/2019) telah dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Kegiatan Pembangunan Toko Mira CV.Cakra Gemilang Abadi yang berlokasi di Kelurahan Danyang RT 06 RW 04 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Rapat dihadiri oleh Instansi terkait seperti DPMPTSP, Disperindag, Satpol PP, Disperakim, Camat Purwodadi, Kepala Kelurahan Danyang, Tim Teknis Penilai UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Grobogan beserta staff, dan Pemrakarsa Usaha.

mira 2

Rapat bertujuan untuk memberikan saran dan masukan kepada Pemrakarsa untuk penyempurnaan dokumen UKL-UPL, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan.


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0