Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

SOSISE 1Grobogan - Di pagi hari saat keluar rumah banyak yang terlihat mengenakan seragam Korpri. Seragam bermotif batik yang menjadi identitas dan ciri khas sebagai aparatur sipil negara, serta menandakan bahwa hari tersebut jatuh pada tanggal 17.

Setiap tanggal 17 di tiap bulannya, aparatur sipil negara menggunakan seragam korpri yang digunakan dari awal hari hingga pulang nanti sepanjang itu di hari kerja.

Ketentuan pakaian ini disesuaikan pada apel-apel tertentu sepanjang diarahkan pada surat undangan, edaran ini berlaku selepas terdapat edaran dari pemerintah pusat. Karena di beberapa sekolah di Kabupaten Grobogan ada yang menggunakan baju daerah pada tanggal tersebut, namun tujuannya sama yaitu melestarikan budaya di Indonesa.

Kamis (17/10/2019) dilaksanakan apel pagi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan.

Kompak dengan berseragam Korpei, apel pagi dipimbpin oleh Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Ngarso Widyarsono, SP., M.H.

Dalam amanatnya beliau membacakan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mengenai Larangan Penggunaan Kemasan Pembungkus Snack Jamuan dan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai Dan/Atau Kantong Plastik Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan.

SOSISE 2

Adapun butir-butir dalam surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Groboga, adalah sebagai berikut :

1. Dilarang menggunakan kemasan sncak jamuan rapat dan ar minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantung pastik di lingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan;

2. Seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas diwajibkan membawa botol minum tumbler sebagai kemasan air minum;

3. Seluruh kegiatan jamuan rapat, pembungkus untuk snack maupun makanan diwajibkan untuk menghindari pemakaian plastik sekali pakai;

4. Pelanggaran terhadap penggunaan kemasan pembungkus untuk snack jamuan rapat dan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan sanksi berupa teguran oleh atasan langsung;

5. Bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas  yang dipekerjakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup yang melihat dan/atau menemukan penggunaan kemasan pembungkus snack jamuan rapat dan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik, agar melaporkan hal tersebut kepada Sekretariat yang menjadi unit terlapor untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang atau Kepala Seksi yang menjadi atasan langsung terlapor;

6. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dan dilengkapi dengan bukti penunjang yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain berupa foto dan/atau video;

7. Sekretaris dan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan kerja masing-masing termasuk mengambil langkah untuk mencegah pihak luar membawa kemasan pembungkus snack jamuan rapat dan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing Sekretariat dan Bidang;

8. Sekretariat dan Kepala Bidang melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan pembungkus snack jamuan rapat dan kemasan air minum sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing;

9. Diwajibkan pada setiap acara/kegiatan Dinas utuk menyediakan dispenser sebagai pengganti kemasan air minum berbahan plastik dan peserta acara/kegiatan disarankan membawa botol minum tumbler;

10. Seluruh Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV agar menjadi contoh dalam melaksanakan himbauan Surat Edaran ini;

11. Kantong Plastik sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak termasuk kantong plastik yang digunakan untuk mengangkut sampah.




 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0