Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

META 1Grobogan - Kebutuhan manusia terhadap air semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, sehingga memberikan dampak menurunya sumber daya air dari segi kuantitas. Sedangkan aktivitas manusia memegang peranan penting sebagai agent menurunnya kualitas air akibat pencemaran

Kebutuhan pengelolaan sumber daya air yang seimbang ,berkelanjutan, menyeluruh dan berwawasan lingkungan hidup merupakan upaya yang sangat penting bagi pemerintah Kabupaten Grobogan dalam menjaga kelestarian sumber daya air.

 

Pekerjaan Inventarisasi Data ( Pemetaan Pemanfaatan dan Zona Kerentanan Air Tanah di Kecamatan Karangrayung dan Godong Kabupaten Grobogan ) adalah penyusunan zona pemanfaatan air tanah serta mengkaji kerentanan air tanah dangkal terhadap pencemaran dan terhadap pemompaan/pengambilan air tanah dalam di Kecamatan Karangrayung dan Kecamatan Godong dalam rangka penata gunaan air tanah melalui interpretasi data sekunder dan pengambilan data primer di lapangan sehingga menghasilkan peta kerentanan air tanah.

META 2

Tujuan Pekerjaan ini adalah:

  1. Mengetahui zona kerentanan air tanah terhadap pencemaran.
  2. Mengetahui zona kerentanan air tanah terhadap pemompaan/pengambilan air tanah.
  3. Memberikan rekomendasi pengelolaan air tanah berdasarkan peta kerentanan air tanah terhadap pencemaran dan peta kerentanan air tanah terhadap pemompaan/pengambilan air tanah di Kecamatan Karangrayung dan Kecamatan Godong.

Rapat dilaksanakan pada hari Jumat (18/10/2019) bertempat di aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan,di hadiri oleh dinas-dinas terkait dan konsultan.

Lokasi inventarisasi data meliputi wilayah   Kecamatan  Karangrayung  dan  Kecamatan  Godong, jangka waktu pekerjaan hingga diserahkan dokumen hasil penelitian, rencananya akan memakan waktu 60 hari kalender sejak diterimanya surat perintah kerja.


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0