Grobogan - Pada siang hari ini Rabu (23/10/2019) telah dilaksanakan Sosialisasi Program Peningkatan Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) dan Pelatihan Aplikasi Sistem Pelaporan Pengelolaan Lingkungan (SIMPEL)
PROPER merupakan program unggulan KLH, yang lingkup kegiatannya berupa pengawasan dan pemberian insentif maupun disinsentif, kepada penanggung jawab perusahaan maupun usaha. Pemberian penghargaan PROPER bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup.
Pemberian PROPER juga bertujuan mendorong perusahaan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam penanganan limbah, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika, serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Nugroho Agus Prastowo, S.H., M.H. Didampingi oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Ngarso Widyarsono, SP., M. H. dengan Narasumber Ir. Marnang Haryoto serta Bpk. Komang dari DLHK Provinsi Jawa Tengah
Bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Sosialisasi di ikuti oleh Pelaku Usaha di Kabupaten Grobogan, dari perusahaan hingga yang bergerak dibidang kesehatan.
PROPER memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan dengan penyebaran informasi yang kredibel, sehingga dapat menciptakan pencitraan atau reputasi.
Informasi mengenai kinerja perusahaan dikomunikasikan dengan menggunakan warna untuk memudahkan penyerapan informasi oleh masyarakat. Peringkat kinerja usaha dan atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:
a) Emas adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksiatau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
b) Hijau adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
c) Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Merah adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
e) Hitam adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Sedangkan aplikasi SIMPEL adalah palikasi berbasis website yang memungkinkan kita melakukan pelaporan secara realtime dengan tanpa menggunakan kertas/paperless. Simpel juga bisa melaporkan terkait Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Aplikasi simpel dibuat untuk dapat digunakan untuk pelaporan pengelolaan lingkungan secara realtime. Dengan sistemnya yang online, maka laporan berupa hardcopy sudah tidak diperlukan. Bayangkan saja apabila laporan dilakukan tiga bulan sekali dan ada 30 perusahaan yang melaporkan pengelolaan lingkungannya. Akan berapa banyak kertas yang terbuang untuk membuat laporan". terang komang dalam presentasinya.
Melihat kondisi demikian, KLHK dituntut mengubah sistem pelaporan dengan lebih efektif dan efisien. Kelebihan aplikasi Simpel perusahaan sekali upload, memenuhi kewajiban pelaporan dan tidak perlu datang ke kantor.