Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

Proper 2Grobogan - Pada siang hari ini Rabu (23/10/2019) telah dilaksanakan Sosialisasi Program Peningkatan Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) dan Pelatihan Aplikasi Sistem Pelaporan Pengelolaan Lingkungan (SIMPEL)

PROPER merupakan program unggulan KLH, yang lingkup kegiatannya berupa pengawasan dan pemberian insentif maupun disinsentif, kepada penanggung jawab perusahaan maupun usaha. Pemberian penghargaan PROPER bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup.

Pemberian PROPER juga bertujuan mendorong perusahaan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam penanganan limbah, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika, serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Nugroho Agus Prastowo, S.H., M.H. Didampingi oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Ngarso Widyarsono, SP., M. H. dengan Narasumber Ir. Marnang Haryoto serta Bpk. Komang dari DLHK Provinsi Jawa Tengah

Proper 3

Bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Sosialisasi di ikuti oleh Pelaku Usaha di Kabupaten Grobogan, dari perusahaan hingga yang bergerak dibidang kesehatan.

PROPER memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan dengan penyebaran informasi  yang  kredibel, sehingga   dapat menciptakan pencitraan atau reputasi.

Informasi mengenai kinerja perusahaan dikomunikasikan  dengan menggunakan warna untuk memudahkan penyerapan informasi oleh masyarakat. Peringkat  kinerja usaha dan atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:

a)  Emas  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksiatau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

b) Hijau  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond  compliance)  melalui  pelaksanaan sistem  pengelolaan  lingkungan,  pemanfaatan sumber  daya  secara  efisien  dan  melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.

c) Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang  dipersyaratkan  sesuai  dengan  ketentuan atau   peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

d) Merah  adalah  upaya  pengelolaan  lingkungan yang  dilakukan  belum  sesuai  dengan persyaratan  sebagaimana  diatur  dalam peraturan perundang-undangan.

e) Hitam  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang  sengaja  melakukan  perbuatan  atau melakukan  kelalaian  yang  mengakibatkan pencemaran  atau  kerusakan  lingkungan  serta pelanggaran   terhadap   peraturan   perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Sedangkan aplikasi SIMPEL adalah palikasi berbasis website yang memungkinkan kita melakukan pelaporan secara realtime dengan tanpa menggunakan kertas/paperless. Simpel juga bisa melaporkan terkait Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Proper 4

"Aplikasi simpel dibuat untuk dapat digunakan untuk pelaporan pengelolaan lingkungan secara realtime. Dengan sistemnya yang online, maka laporan berupa hardcopy sudah tidak diperlukan. Bayangkan saja apabila laporan dilakukan tiga bulan sekali dan ada 30 perusahaan yang melaporkan pengelolaan lingkungannya. Akan berapa banyak kertas yang terbuang untuk membuat laporan". terang komang dalam presentasinya.

Melihat kondisi demikian, KLHK dituntut mengubah sistem pelaporan dengan lebih efektif dan efisien. Kelebihan aplikasi Simpel perusahaan sekali upload, memenuhi kewajiban pelaporan dan tidak perlu datang ke kantor.

 

Proper 1


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0