Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

UKLUPELE 1Grobogan - Sinergitas antar OPD dalam dilaksanakann untuk memastikan setiap pembangunan di Kabupaten Grobogan memliki orientasi pada keberlangsungan lingkungan hidup. Seperti halnya pada rapat kali ini yang membahas Dokumen UKL-UPL Pembangunan Jembatan Blandongan Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan oleh pemrakarsa Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.

Rapat dilaksanakan di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Jumat (15/11/2019) pagi. Dihadiri oleh Instansi terkait, tim teknis penilai UKL-UPL, serta pemrakarsa.

Perlu kita ketahui dokumen UKL-UPL bukanlah dokumen seperti KTP, STNK, SIM, yang perlu diperpanjang. Walaupun UKL-UPL diperlukan untuk mengurus persyaratan perizinan kegiatan, batas validitasnya adalah seperti apa yang didefinisikan dalam dokumen tersebut.

Jika ada proyek lain atau baru maka perlu mem-prepare dokumen baru. Begitu juga jika teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha berobah, maka otomatis UKL-UPL tidak lagi valid.

UKLUPELE 3

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan "UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong".

 

 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0