Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

CFD17112019 2Grobogan - Car Free Day atau hari bebas kendaraan yang dilaksanakan rutin di tiap hari minggu digelar disepanjang jalan R. Soeprapto Purwodadi.

Seperti halnya hari ini Minggu (17/11/2019), Car Free Day berjalan lancar dan ramai pengunjung. Beragam kegiatan tersaji dalam CFD Purwodadi. Untuk sekedar berjalan-jalan, mencari penganan atau ingin berolahraga dapat dtemukan di CFD Purwodadi.

Car Free Day Purwodadi dimulai pukul 06.00 hingga selesai pukul 09.00 WIB. Saat CFD selesai dilakukan penertiban oleh Satpol PP Grobogan yang kemudian sisa sampah yang berserakan disapu oleh tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan.

Demi terlaksananya ketertiban selama kegiatan Car Free Day, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan berkolaborasi dengan dinas terkait, seperti Polres Grobogan, Dishub Grobogan dan Satpol PP Grobogan untuk melakukan pengamanan. Namun banyaknya pengunjung dan kurangnya tenaga pengamanan mengakibatkan tidak maksimalnya pengawasan dan penertiban.

CFD17112019 1

 

Masih terlihat kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menaiki kendaraannya dengan mesin menyala. Petugas dari DLH Kabupaten Grobogan yang berpatroli dengan sepeda melakukan tindakan persuasif kepada pelanggar. Penyebaran materi promosi yang menyebabkan sampah (flyer, brosur, stiker, poster) juga tidak diperbolehkan, ini dilakukan guna menanggulangi penyebaran sampah.

Berikut ini adalah Prosedur dalam berpartisipasi dalam acara Car Free Day secara umum yang dikutip dari infocarfreeday.net :

PROSEDUR UMUM PARTISIPASI KEGIATAN CAR FREE DAY (HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR) INDONESIA:

(1) Setiap kegiatan wajib memiliki salah satu tema utama berikut: Olahraga, Kesehatan, Lingkungan, Seni Budaya.

(2) Setiap kegiatan TIDAK DIPERBOLEHKAN:

  • menyebarkan materi promosi yang menyebabkan sampah (flyer, brosur, stiker, poster);
  • melakukan penjualan yang bersifat hard-selling;
  • menggunakan genset yang berefek menambah polusi;
  • bertemakan otomotif, politik, sara dan rokok.

(3) Mengajukan Surat Permohonan Kegiatan kepada Dinas terkait atau Kepolisian, yang ditunjuk sebagai koordinator pelaksana Car Free Day sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah/kota setempat. Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sebelum hari pelaksanaan.

(4) Mengikuti rapat koordinasi bersama para panitia pelaksana.

(5) Wajib mengurus Surat Izin Kepolisian (Lalu Lintas & Keramaian) khususnya untuk kegiatan yang berindikasi ramai pengunjung.

(6) Diwajibkan berkoordinasi dengan Dinas terkait, misalnya: acara kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, komersil berkoordinasi dengan Dispenda, olahraga berkoordinasi dengan Disorda, dsb.

(7) Kegiatan yang bersifat sampling, wajib disertakan kreatifitas, syarat dan edukasi, agar menghindari kesemrawutan dalam pelaksanaannya.

(8) Bagi kegiatan yang sifatnya membawa peserta internal, seperti: Jalan Sehat, Sepeda Santai ataupun Lari, disarankan untuk menggunakan lokasi gedung sebagai titik START dan FINISH, serta wajib mengurus perizinan Car Free Day sebagai lintasan atau rute kegiatan tersebut.

 

Unduh Perbup Grobogan tentang Kawasan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day) di sini


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0