Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

SUKARASA 2Grobogan -  Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali”.

UKL-UPL adalah Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL dilaksanakan di Aula Rumah Makan Sukarasa, Kamis (21/11/2019). Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Ir. Tri Retno Indriati, MP., dan dihadiri oleh Tim Penilai UKL-UPL, Dinas-dinas terkait dan pemrakarsa usaha.

SUKARASA 1

 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0