Grobogan - Senin (20/01/2020) telah dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL milik CV. Sentosa Jaya Abadi yang berlokasi di Jl. Purwodadi - Blora Km. 20, Dusun Sawit Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.
Bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Rapat dihadiri oleh Tim Teknis Penilai UKL-UPL dari DLH Kab. Grobogan, instansi terkait serta Pemrakarsa usaha.
Mengingatkan kembali bahwa Dokumen UKL-UPL bukanlah dokumen seperti KTP, STNK, SIM, yang perlu diperpanjang. Walaupun UKL-UPL diperlukan untuk mengurus persyaratan perizinan kegiatan, batas validitasnya adalah seperti apa yang didefinisikan dalam dokumen tersebut.
Jika ada proyek lain atau baru maka perlu mem-prepare dokumen baru. Begitu juga jika teknologi, proses/cara, luas bentangan proyek/usaha berobah, maka otomatis UKL-UPL tidak lagi valid.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.