Manfaatkan Lahan Bekas Kali Untuk Ruang Terbuka Hijau DLH Kabupaten Grobogan Rencanakan Pembangunan Kampung Bambu
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Laju pembangunan yang pesat dan pertambahan penduduk yang semakin meningkat mengakibatkan desakan beban yang semakin berat terhadap lingkungan. Dengan lahan yang sempit dan kegiatan manusia yang sangat banyak menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan yang semakin pelik.
Setelah Sempat Libur, CFD Purwodadi Minggu (13/10/2019) Tetap Ramai
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - Berolahraga di tengah kota, berkumpul bersama keluarga hingga melihat banyak event seru yang diadakan, tanpa disadari juga menjadi media bersosialisasi dan berinteraksi antar masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan, semua bercampur menjadi satu menikmati Hari Bebas Kendaraan.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau dalam bahasa inggris disebut sebagai Car Free Day bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Kegiatan ini biasanya didorong oleh aktivis yang bergerak dalam bidang lingkungan dan Transportasi.
Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Pembangunan Jalan Daplang - Sugihmanik Kabupaten Grobogan Tahun 2019
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di propinsi.
Petik Kangkung dan Sawi Teknik Hidroponik Hasil Budidaya Dinas Lingkungan Kabupaten Grobogan
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - Cah kangkung saus tiram diatasnya diberi toping udang dengan dilengkapi irisan bawang bombay dan cabai, disebelahnya ada Intel (mie instan dengan telur komplit dengan potongan sawi). Kalau kita pesannya di restaurant pasti harus merogoh kocek yang tidak sedikit, namun apabila kita menggunakan bahan milik sendiri pasti akan lebih murah bukan dan lebih terjamin kesehatannya apabila hasil dari budidaya sendiri.
Kangkung dan sawi, dapat kita tanam di pekarangan rumah, namun tidak setiap rumah memiliki pekarangan yang luas. Hal ini dapat disiasati dengan menggunakan teknik vertical garden hidroponik dengan memanfaatkan paralon bekas yang ada.