Delta Lima Hotel Bertemu di Udara, Gaungkan Pengelolaan Sampah dari Sumbernya di Radio Purwodadi FM




Grobogan – Suara tentang lingkungan tidak selalu harus disampaikan dari ruang rapat atau melalui lembaran surat edaran. Kamis (27 Agustus 2026), pesan tentang pengelolaan sampah justru mengudara dari sebuah studio radio.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan, Heru Dwi Cahyono, S.STP., M.Si., hadir dalam siaran Radio Purwodadi FM 88,4 FM. Dalam kesempatan tersebut, Heru menggaungkan kembali pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya sebagai bagian dari upaya membangun Kabupaten Grobogan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Bukan sekadar membicarakan sampah, pembahasan diarahkan pada satu persoalan mendasar: tidak semua sampah seharusnya berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).


Dari sumber, bukan menunggu di TPA

Kabupaten Grobogan memiliki potensi timbulan sampah mencapai 858,63 ton per hari. Rumah tangga menjadi sumber terbesar dengan proporsi sekitar 49 persen, sementara sampah sisa makanan juga mendominasi komposisi sampah dengan persentase sekitar 49 persen dari keseluruhan timbulan harian.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah sebenarnya dimulai jauh sebelum sampah tiba di TPA.

Karena itu, arah kebijakan pengelolaan sampah harus bergeser. Sampah tidak lagi semata-mata dikumpulkan, diangkut, kemudian dibuang ke TPA. Sebaliknya, sebagian besar sampah harus diselesaikan sedekat mungkin dengan sumber timbulannya.

Sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup, Kabupaten Grobogan menetapkan target agar paling banyak 10 persen dari total timbulan sampah harian yang dikirim ke TPA. Artinya, sekurang-kurangnya 90 persen sampah harus diselesaikan di sumbernya atau melalui fasilitas pengolahan seperti TPS3R, TPST, Bank Sampah, maupun fasilitas pengolahan lainnya.

Kebijakan tersebut sekaligus mendukung transformasi operasional TPA menuju sistem Controlled Landfill, dengan mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.


Pilah sebelum diangkut

Di udara Radio Purwodadi FM, pesan yang disampaikan sederhana tetapi membutuhkan perubahan kebiasaan: pilah sampah dari rumah, kantor, sekolah, tempat usaha, dan setiap sumber timbulan sampah.

Sampah dipilah menjadi lima kelompok, yaitu sampah organik sisa makanan, sampah organik selain sisa makanan, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, sampah residu yang tidak dapat diolah, serta sampah spesifik, termasuk sampah rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dengan pemilahan tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap jenis sampah membutuhkan perlakuan yang berbeda.

Sisa makanan, misalnya, tidak harus berakhir di TPA. Sampah tersebut dapat diolah melalui komposter, Takakura, ember tumpuk, teba, jugangan, Lubang Sisa Dapur (LOSIDA), lubang biopori, budidaya maggot, pakan ternak sesuai ketentuan, maupun metode pengolahan organik lainnya.

Begitu pula daun, rumput, ranting, buah, dan sayuran. Sampah organik tersebut dapat diolah menjadi kompos, pupuk organik cair, mulsa organik, budidaya maggot, atau produk olahan organik lainnya.

Yang terpenting, pengolahan sampah organik tidak dilakukan dengan pembakaran terbuka.


Anorganik jangan langsung dibuang

Untuk sampah anorganik, langkahnya juga tidak berhenti pada tempat sampah.

Sampah anorganik perlu dipilah berdasarkan jenisnya, dibersihkan apabila memungkinkan, kemudian dapat disalurkan ke Bank Sampah, dijual kepada pengepul resmi, dimanfaatkan kembali, atau didaur ulang.

Sementara itu, sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan maupun diolah menjadi residu. Jenis inilah yang diperbolehkan untuk dikirim ke TPA.

Dengan prinsip tersebut, TPA tidak lagi menjadi tempat untuk seluruh jenis sampah, melainkan menjadi tempat bagi sisa sampah yang memang sudah tidak dapat diolah kembali.


Ada sampah yang tidak boleh sembarangan dibuang

Dalam siaran tersebut, pengelolaan sampah B3 rumah tangga juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan masyarakat.

Baterai bekas, lampu neon/TL/CFL, obat-obatan kedaluwarsa, cat, thinner, lem, pelarut, kemasan pestisida atau insektisida, kaleng aerosol, oli bekas, tinta printer dan toner, hingga sampah elektronik berukuran kecil tidak boleh dicampur begitu saja dengan sampah rumah tangga lainnya.

Sampah tersebut perlu dipisahkan, disimpan dalam wadah tertutup dan tidak bocor, serta tidak dibakar, ditimbun, dibuang ke sungai atau saluran air.

Pengelolaannya dilakukan melalui fasilitas pengumpulan atau pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3, maupun melalui program pengumpulan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Grobogan.


Bukan hanya tugas DLH

Pesan dari studio radio itu kemudian mengarah pada satu kesimpulan: pengelolaan sampah bukan hanya pekerjaan petugas kebersihan atau DLH.

Perangkat daerah dan pemerintah desa memiliki peran untuk menyediakan sarana pemilahan, mengoptimalkan komposter, biopori, LOSIDA, TPS3R dan Bank Sampah, sekaligus memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.

Hal yang sama berlaku bagi sekolah, kantor, pasar, rumah makan, hotel, rumah sakit, puskesmas, industri, dan berbagai tempat usaha.

Seluruh sumber timbulan sampah tersebut didorong untuk melakukan pemilahan, mengolah sampah organik di lokasi, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta menyampaikan informasi pengelolaan sampah apabila diperlukan oleh Pemerintah Daerah.


Dari radio, menjadi gerakan bersama

Kamis pagi itu, pesan lingkungan tidak berhenti di dalam studio. Melalui frekuensi 88,4 FM, ajakan untuk mengubah cara pandang terhadap sampah disampaikan kepada masyarakat.

Sebab persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan menambah armada pengangkut atau memperluas TPA. Perubahan justru dimulai dari tempat paling dekat: dari sumber timbulan sampah.

Satu rumah memilah sampah. Satu sekolah mengolah sisa makanan. Satu kantor mengurangi plastik sekali pakai. Satu desa mengoptimalkan Bank Sampah dan TPS3R. Jika dilakukan bersama, langkah-langkah kecil tersebut akan menghasilkan perubahan besar terhadap jumlah sampah yang harus dikirim ke TPA.

Melalui pengelolaan sampah dari sumbernya, Kabupaten Grobogan terus didorong menuju sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Karena pada akhirnya, sampah yang paling baik bukanlah sampah yang berhasil diangkut ke TPA, tetapi sampah yang berhasil diselesaikan sejak dari sumbernya.


Dapatkan Data yang Anda Cari