DLH Grobogan Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha melalui Pelaporan SIMPEL
Grobogan – Dalam rangka meningkatkan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan kegiatan Pemenuhan Pelaporan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan pada Aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup) di Aula Dong Dayakan DLH Kabupaten Grobogan, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 30 perwakilan perusahaan dan rumah sakit di Kabupaten Grobogan yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkala melalui aplikasi SIMPEL.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, S. Gunawan Widiyanto, S.KM., M.Kes. yang diawali dengan pengecekan kehadiran peserta.
Dalam sambutannya, S. Gunawan Widiyanto menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan pelaku usaha mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama mengingat pelaporan merupakan salah satu bentuk ketaatan pelaku usaha terhadap dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
"Sejak tahun 2024, progres pelaporan dari pelaku usaha mengalami penurunan. Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh perusahaan dapat kembali meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan melalui aplikasi SIMPEL memberikan kemudahan karena seluruh proses dilakukan secara daring, sehingga lebih efektif, efisien, transparan, serta mengurangi penggunaan dokumen cetak (paperless). Selain memudahkan pelaku usaha, sistem ini juga membantu pemerintah dalam melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan secara lebih cepat dan terintegrasi.
Pada kesempatan tersebut turut hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ita Puspitasari, S.T., M.M., serta Pengawas Lingkungan Hidup, Meida Yana, S.T., dari Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3). Kedua narasumber memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaporan melalui aplikasi SIMPEL, kewajiban pelaporan dokumen lingkungan, hingga teknis pengisian laporan secara elektronik.
Berdasarkan data yang dipaparkan, saat ini terdapat 144 pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Grobogan yang telah terdaftar pada aplikasi SIMPEL. Namun demikian, tingkat kepatuhan pelaporan masih tergolong rendah. Kurang dari 6 persen pelaku usaha telah menyampaikan Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan (PPA) dan Pelaporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan (PPU) melalui sistem tersebut.
Melalui kegiatan ini, peserta juga memperoleh pendampingan terkait penggunaan aplikasi SIMPEL mulai dari proses masuk ke sistem, pengisian data, hingga penyampaian laporan secara elektronik. Dengan sistem yang seluruhnya berbasis digital, pelaporan menjadi lebih praktis, mudah diakses kapan saja, dan tidak lagi memerlukan dokumen fisik sehingga sejalan dengan upaya transformasi digital pelayanan publik di bidang lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan lingkungan hidup. Kepatuhan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung pengawasan lingkungan, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Grobogan.