DLH Grobogan Verifikasi Aduan Bau di SPPG Kedungjati, Temukan Sejumlah Ketidaksesuaian Pengelolaan Limbah
Grobogan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mitra Yayasan Tunas Palapa Pinasthika yang berlokasi di Dusun Mliwang RT 01/RW 03, Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 07.00 hingga 11.00 WIB tersebut melibatkan Tim Laboratorium DLH Kabupaten Grobogan, Kanit Reskrim Polsek Kedungjati, Kepala SPPG Mitra Yayasan Tunas Palapa Pinasthika, Kepala Dusun Mliwang, serta warga yang terdampak gangguan bau.
Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran bau yang berasal dari aktivitas pengelolaan limbah di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa SPPG Mitra Yayasan Tunas Palapa Pinasthika masih beroperasi pasca terjadinya aduan masyarakat.
Selain itu, tim menemukan bahwa SPPG belum memiliki izin lingkungan dan air limbah yang dihasilkan belum pernah dilakukan pengujian laboratorium. Dari sisi sarana pengelolaan limbah, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada masih dalam kondisi tertutup dan belum memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Tim juga menemukan belum tersedianya grease trap sebagai salah satu komponen penting dalam pengolahan limbah kegiatan dapur.
Dalam forum diskusi bersama warga terdampak, pihak SPPG menyatakan kesediaannya untuk membangun IPAL sesuai standar yang mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Pembangunan tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada 22 Juni 2026.
Selama proses pembangunan IPAL baru berlangsung, pihak SPPG juga berkomitmen melakukan penyedotan IPAL eksisting setiap dua hari sekali dengan melibatkan pihak ketiga. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi gangguan lingkungan hingga sistem pengolahan limbah yang baru dapat beroperasi secara optimal.
Sebagai bentuk tindak lanjut lainnya, pihak SPPG bersama warga juga menyepakati kegiatan pembersihan saluran drainase yang akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat.
Berdasarkan hasil verifikasi, DLH Kabupaten Grobogan merekomendasikan agar pihak SPPG segera mengurus perizinan lingkungan, melakukan pengujian kualitas air limbah melalui laboratorium yang berwenang, serta menyusun desain IPAL sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. DLH juga meminta seluruh pihak untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama warga terdampak guna mencegah terulangnya permasalahan serupa di kemudian hari.
DLH Kabupaten Grobogan menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.