Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

UKL UPL WEBBING 2Grobogan - Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan). Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

Pagi hari ini Kamis (24/10/2019) telah dilaksanakan rapat pemeriksaan dokumen ukl-upl industri pembuatan Yarn (benang) dan Tali Webbing milik PT. Donga Webbing Indonesia yang berlokasi di Jl. Raya Purwodadi - Blora Km. 20 Dusun Sawit RT 03 RW 01 Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.

Berlokasi di aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, acara dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Ir. Tri Retno Indriati, MP, dihadiri oleh instansi terkait serta pemrakarsa usaha.

UKL UPL WEBBING 1

 

 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0