Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

IMG 20191015 WA0019Grobogan - Selasa (15/10/2019) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Lakukan Gerakan Pungut Sampah di sepanjang jalan Wolo Penawangan hingga Truko Godong.

Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaruh sampahnya sehingga membuang sampah di bahu jalan dan di jembatan menjadi alasan dilaksanakannya kegiatan tersebut.

Sampah yang menumpuk membuat lingkungan menjadi kotor dan berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan. Banyak dari para pembuang sampah yang menyadari hal tersebut, namun tetap mengabaikan padahal kesehatan diri mereka lah yang dipertaruhkan. 

mira 1Grobogan - Seperti yang kita tahu kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

1 2Grobogan - Berolahraga di tengah kota, berkumpul bersama keluarga hingga melihat banyak event seru yang diadakan, tanpa disadari juga menjadi media bersosialisasi dan berinteraksi antar masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan, semua bercampur menjadi satu menikmati Hari Bebas Kendaraan.

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau dalam bahasa inggris disebut sebagai Car Free Day bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Kegiatan ini biasanya didorong oleh aktivis yang bergerak dalam bidang lingkungan dan Transportasi.

Kampung Bambu 2Grobogan - Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Laju pembangunan yang pesat dan pertambahan penduduk yang semakin meningkat mengakibatkan desakan beban yang semakin berat terhadap lingkungan. Dengan lahan yang sempit dan kegiatan manusia yang sangat banyak menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan yang semakin pelik.

kl 1Grobogan -  UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di propinsi.


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0